Pendafatar Peserta Didik Baru 2010
Oleh: admin [ 24 June 2010 ]P E N G U M U M A N
Nomor : 422/134 /SMP 1 GEMUH
TENTANG
PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
(PPD) BARU SMP 1 GEMUH
JALUR SELEKSI PEMERINGKATAN NILAI UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Sekolah maka SMP 1 Gemuh menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik (PPD) Baru Tahun Pelajaran 2010/2011. Hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan PPD adalah :
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Peserta Didik Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kendal Nomor : 422.2/2726/ DIKPORA tanggal 14 Mei 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kendal tahun Pelajaran 2010/2011
Adapun teknis pelaksanaan PPD diatur sebagai berikut :
A. Waktu Pendaftaran
1. Tanggal : 29 Juni – 2 Juli 2010
2. Waktu : Pukul 08.00 – 12.00 khusus hari Jumat pukul 08.00 – 11.00
B. Syarat Pendaftaran
1. Syarat Umum
a. Memiliki Ijasah / Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/ Surat Keterangan Yang berpenghargaan sama dengan STTB Sekolah Dasar / Ijasah Program Paket A / Ijasah Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama / setingkat SKHUASBN SD/MI.
b. Telah lulus Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang ditunjukan dengan kepemilikan Ijasah SD/MI
c. Mendaftar ke SMP N 1 Gemuh dengan menggunakan STL / SKHU / DANUN / DANEM asli.
d. Mengikuti seleksi pemeringkatan.
e. Usia calon Peserta Didik setinggi-tingginya 18 tahun pada saat mendaftar (Juli 2010).
2. Syarat Khusus
a. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh calon Peserta Didik atau orang tua calon Peserta Didik.
b. Calon Peserta Didik pendaftar harus berpakaian rapi dan bersepatu.
c. Mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan panitia.
d. Menyerahkan kembali formulir pendaftaran yang telah diisi dengan dilampiri dengan :
1) Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
2) Foto kopi STTB yang telah dilegalisur oleh Kepala Sekolah
3) SKHU / STL / DANUN / DANEM asli yang dikeluarkan sekolah asal.
4) Menyerahkan foto kopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Kelahiran yang dilegalisir
5) Menyerahkan foto kopi piagam kejuaraan yang telah dilegalisir (bagi yang memiliki)
C. Sistem Seleksi
Seleksi PPD dilaksanakan pada tanggal 29 Juni – 2 Juli 2010 didasarkan kepada pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kriteria Penilaian
a. Rata-rata nilai Ujian Nasional (UN) yang terdiri Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA diberi bobot 10 (sepuluh)
b. Bonus nilai dapat diberikan kepada calon Peserta Didik baru dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Prestasi Bidang Akademik (KIR, Lomba Mata Pelajaran, Peserta Didik Teladan)
2) Bidang Olahraga (Atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola voli, bola basket, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, sepak takraw, wushu, layar, ski air, dan pencak silat)
3) Bidang Kesenian (seni tari, seni lukis, seni suara, MTQ, seni pedalangan, baca puisi/geguritan)
4) Bidang Keterampilan (Pramuka, PMR)
Besar penerimaan bonus tersebut dibedakan bergantung tingkat dan lingkup kejuaraan dengan penetapan sebaga berikut :
|
No |
Tingkat Kejuaraan |
Nilai Juara I |
Nilai Juara II |
Nilai Juara III |
|
1 2 3 4 |
NasionalPropinsiKabupaten
Kecamatan |
3,00 2,25 1,50 0,75 |
2,75 2,00 1,25 |
2,50 1,75 1,00 |
Keterangan :
1) Kejuaraan dari negara sahabat / asing nilainya sama dengan juara I tingkat Nasional
2) Tambahan bonus hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi yang sejenis dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai.
3) Prestasi di atas diakui apabila dicapai Peserta Didik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ( Juli 2007 – Juni 2010 )
4) Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
5) Piagam yang diajukan untuk memperoleh bonus harus mendapat pengesahan sebagai berikut :
- Piagam / sertifikat tingkat nasional/ propinsi dengan pengesahan oleh Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah u.p Kasubdin yang bersangkutan
- Piagam / sertifikat tingkat kabupaten/kecamatan dengan pengesahan oleh Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten atau Kota setempat.
2. Teknik Penilaian Penilaian peringkat PPD didasarkan atas perhitungan sebagai berikut :
Lulusan tahun 2010 dengan perhitungan nilai sebagai berikut ;
1) Jumlah Nilai Ujian Nasional : A
2) Bonus prestasi : B
3) Bonus tempat tinggal : C
Nilai Akhir adalah : A + B + C
D. Daya Tampung
Daya tampung kelas VII SMP N 1 Gemuh Tahun Pelajaran 2010/2011 sejumlah 7 (tuju) kelas dengan kapasitas tampung setiap kelas 40 Peserta Didik, sehingga jumlah seluruh calon Peserta Didik yang akan diterima adalah 240 Peserta Didik yang diterima dengan 2 sistem seleksi, yaitu :
A. Jalur seleksi PMDK : 35 % daya tampung seluruh ( 100 Peserta Didik)
B. Jalur seleksi Nilai Ujian Nasonal : 65 % daya tampung seluruh (180 Peserta Didik).
E. Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi PPD Tahun Pelajaran 2010/2011 akan dilaksanakan pada :
Hari dan tanggal : Senin, 5 Juli 2010
Waktu : 12.00 wib
Tampat : SMP N 1 Gemuh
F. Pendaftaran Ulang
Bagi pendaftar yang dinyatakan lulus / diterima sebagai calon Peserta Didik baru SMP N 1 Gemuh diwajibkan melakukan daftar ulang pada :
Hari dan tanggal : Selasa dan Rabu, 6 – 7 Juli 2010
Waktu : 08.00 – 12.00 wib (Kamis)
Tampat : SMP N 1 Gemuh
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan calon Peserta Didik baru tidak melakukan daftar ulang maka haknya sebagai calon Peserta Didik dinyatakan GUGUR.
G. Masuk hari pertama tanggal 10 Juni 2010
H. Mos dimulai tanggal 12 Juli sampai tanggal 16 Juli 2010 dengan jadwal tersendiri
I. Lain-lain
Hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan PPD tahun Pelajaran 2010/2011 dapat ditanyakan kepada Panitia di tempat pendaftaran. Untuk Formulir Pendaftaran bisa download disini, dan untuk Bukti Pendaftaran bisa download disini.
Gemuh, 22 Juni 2010
Kepala Sekolah,
Kusnanto, S.Pd
NIP. 19620928 198501 1 001


